profile
Kerukunan Keluarga Bulukumba
Paguyuban Resmi Dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Untuk seluruh perantau asal Panrita Lopi.

Paguyuban Resmi Dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Untuk seluruh perantau asal Panrita Lopi.
Lahirnya Kerukunan Keluarga Bulukumba didasari dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan Warga Bulukumba, tepatnya 19 Januari 2003, Pemrakarsa adalah terwakili oleh semua kecamatan di Bulukumba dan mendapatkan restu dari Bupati Bulukumba, Andi Patabai Pabokori, selanjutnya, pengukuhan pertama dilaksakan di Bira Kec. Bontobahari oleh Bupati Bulukumba Tanggal 19 Maret 2003, Periode I 2003 – 2008 Drs. H.Sadman,MBA, Periode II Tahun 2008 – 2013, Ir.H.Andi Masykur Sulthan, MS. Periode III Tahun 2019 – 2024 Drs.H.Andi Badi Sommeng,M.Si.
Untuk memenuhi asas legalitas Formal organisasi maka DPP KKB Periode III telah membuat akta notaris organisasi nomor : 07 Tanggal 13 September 2019 melalui Notaris Muh. Asyik Noor, SH, M.Kn yang beralamat di Jln Adyaksa III No. 10 Kota Makassar.
Tahun 2019 Bupati Bulukumba memberikan Surat Keterangan Nomor 220/2789/Kesbangpol (Tanggal 7 November 2019) ditanda tangani oleh Bupati Bulukumba A.M.Syukri A. Sappewali, menyatakan keterdaftarannya DPP KKB di Kabupaten Bulukumba sebagai Organisasi Paguyuban dan Pemersatu Masyarakat Bulukumba di Perantauan secara Resmi.
Periode ketiga kepengurusn KKB dilakukan berbagai upaya untuk membentuk karakteristik organisasi, kekeluargaan secara terorganisir, berdasarkan tuntutan zaman, maka sesuai dengan keputusan hasil Pleno III Musyawarah Besar III KKB, agar dilakukan peninjauan AD ART, dengan membentuk tim Kerja yang didalamnya terdiri dari, Dewan Pembina, Dewan Panasehat, Dewan Pakar, Pengurus Inti DPP (yang di mandat), serta Sterring Committe.
Beberapa perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk penyempurnaan dilakukan diantaranya, Struktur dan Bentuk Organisasi, memutuskan beberapa hal, Yakni :
Berikutnya, perubahan AD ART yang dibuat adalah jika sebelumnya, proses pemilihan Ketua Umum dengan metode pemilu raya, dirubah menjadi Pemilihan Ketua Umum oleh Perwakilan DPW dan DPC, serta unsur Dewan Pembina, Penasehat dan Pakar (AD KKB Bab VII Pasal 13, ART KKB, Bab II Pasal 5).
Kesemua proses demokrasi di tatanan KKB dilakukan dengan musyarawarah mufakat, meski voting bukanlah sebuah pelanggaran.
Mewujudkan Kerukunan menjadi wadah Silaturrahim Kekeluargaan untuk pengembangan diri dan kontribusi ke Daerah secara profesional dan kekeluargaan.
Kepengurusan Pusat Disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KKB. Dengan Alamat Pusat Kota Makassar.
Kepengurusan Provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), beralamat pada Ibukota Provinsi.
Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Tingkat kecamatan adalah Pengurus Komisariat (PK)
Periode I 2003 – 2008 Drs. H.Sadman,MBA, merupakan sejarah awal berdirinya Kerukunan Keluarga Bulukumba dengan beberapa penggagas tahun 2003 (20 Januari).
Terdapat banyak organisasi paguyuban sebelum terbentuknya Kerukunan Keluarga Bulukumba (KKB). Dari skala desa hingga kabupaten.
Periode II Tahun 2008 – 2013, Ir.H.Andi Masykur Sulthan, MS
Periode III Tahun 2019 – 2024 Drs.H.Andi Badi Sommeng,M.Si
Pada periode ketiga adalah terjadi beberapa perubahan organisasiPeriode ketiga kepengurusn KKB dilakukan berbagai upaya untuk membentuk karakteristik organisasi, kekeluargaan secara terorganisir, berdasarkan tuntutan zaman, maka sesuai dengan keputusan hasil Pleno III Musyawarah Besar III KKB, agar dilakukan peninjauan AD ART, dengan membentuk tim Kerja yang didalamnya terdiri dari, Dewan Pembina, Dewan Panasehat, Dewan Pakar, Pengurus Inti DPP (yang di mandat), serta Sterring Committe.
Beberapa perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk penyempurnaan dilakukan diantaranya, Struktur dan Bentuk Organisasi, memutuskan beberapa hal, Yakni :
Berikutnya, perubahan AD ART yang dibuat adalah jika sebelumnya, proses pemilihan Ketua Umum dengan metode pemilu raya, dirubah menjadi Pemilihan Ketua Umum oleh Perwakilan DPW dan DPC, serta unsur Dewan Pembina, Penasehat dan Pakar (AD KKB Bab VII Pasal 13, ART KKB, Bab II Pasal 5).
Kesemua proses demokrasi di tatanan KKB dilakukan dengan musyarawarah mufakat, meski voting bukanlah sebuah pelanggaran.
Secara resmi Kerukunan Keluarga Bulukumba, berdiri pada tahun 2003, dengan pengesahan dari Bupati Bulukumba Andi Patabai Pabokori.
Berikut formulir keanggotaan Kerukunan Keluarga Bulukumba
Pendirian Cabang (Dewan Pimpinan Cabang) Memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Keluarga Bulukumba.
Untuk pendirian Cabang silahkan konsultasikan ke